-->

Pemblokiran Sepihak, Telkomsel: Untuk Penuhi Regulasi Kartu SIM

Pemblokiran Sepihak, Telkomsel: Untuk Penuhi Regulasi Kartu SIM
Pemblokiran Sepihak, Telkomsel: Untuk Penuhi Regulasi Kartu SIM | Telco


JAKARTA - Telkomsel angkat bicara soal tudingan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 triliun atau pemblokiran sepihak hingga sekira satu juta kartu perdana atau kartu SIM oleh Telkomsel. 
Menurut Manager Corporate Communication Telkomsel Area Jabotabek – Jabar, Aldin Hasyim mengaku jika Telkomsel hanya berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan.
Baca juga :

“Kami melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019,” kata Aldin kepada Okezone, Jumat (1/3/2019).
 Dari surat edaran tersebut disebutkan jika nomor yang telah melanggar ketentuan BRTI makan dinyatakan non aktif yakni tak dapat digunakan kembali. Lebih lanjut Aldin juga menyebutkan jika pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada unit-unit internal Telkomsel dan mitra Dealer Telkomsel.
“Telkomsel dan mitra dealer kami secara bersama-sama berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi ketaatan terhadap regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan,” imbuh Aldin.
Telkomsel
Selanjutnya, dia juga mengungkapkan untuk terus melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan secara periodik sesuai dengan tata aturan yang berlaku dalam regulasi registrasi prabayar.
Seperti diberitakan sebelumnya, KNCI menuntut Telkomsel untuk mengaktifasi ulang kartu perdana yang telah diblokir. Menurut Tatang Bunyamin, Sekjen DPP KNCI penghapusan sepihak itu telah merugikan seluruh pedagang kartu perdana.

Jika ditotal, maka angka kerugiannya mencapai Rp1 triliun untuk sekira sejuta kartu perdana yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Rp400 miliarnya dialami oleh pedagang di Provinsi Banten dan Jabotabek.
KNCI dari sejumlah Kota dan Provinsi lain bahkan telah menggelar tuntutan serupa terhadap kantor operator Telkomsel di wilayahnya masing-masing, misalnya Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.

Source : techno okezone